Nama : Rusita Marina
NPM : 16215305
Kelas : 3EA30
Mata Kuliah: Etika Bisnis
SOAL
1. Jelaskan
pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR
bagi perusahaan dan masyarakat sekitar!
2. Apa
yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)? Jelaskan
prinsip-prinsipnya!
3. Jelaskan
pengertian whistle blowing!
4. Jelaskan
prinsip-prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi!
JAWAB
1. CSR
merupakan sebuah tanggung jawab perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan
dalam perusahaan tersebut seperti karyawan, pemegang saham, konsumen,
komunitas, masyarakat dan lingkungan sekitar. Kebijakan CSR ini didasari atas
keinginan perusahaan untuk melakukan pembangunan perusahaan secara
berkelanjutan yang tidak hanya bertujuan meningkatkan ekonomi perusahaan
(profit, deviden, dll) tetapi juga bisa berdampak positif untuk kehidupan
sosial dan lingkungan sekitar dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Urgensi implementasi CSR bagi
perusahaan dan masyarakat sekitar:
Bagi masyarakat keberadaan perusahaan bermanfaat untuk
masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas
dari kemiskinan. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar operasional
berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan
dalam jangka panjang. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak
harmonis, bisa dipastikan ada masalah. Memang dalam pelaksanaanya program CSR
belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan
terhadap pelaksanaan CSR.
2. Istilah
Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate Governance (CG) pertama kali
diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal
sebagai Cadbury Report. Ada banyak pengertian tentang CG seperti di bawah ini:
a. Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan
antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta
para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan
hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)
b. Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh
suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor
Kep-117/M-MBU/2002).
Berdasarkan pengertian di atas
maka bisa dipahami tujuan yang hendak dicapai dengan penerapan Good Corporate
Governance yaitu untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan. Dalam jangka panjang hal ini akan membawa pada keberlangsungan
usaha dan peningkatan profit secara signifikan.
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman
bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability,
Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya
diakronimkan menjadi TARIF.
Penjabarannya sebagai berikut :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa
diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan prinsip ini,
perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu
kepada segenap stakeholders-nya.
2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan
akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban
elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka
akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung
jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban
perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku,
diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan
kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang
kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip
ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini
mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan
kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak
stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diharapkan
fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan
jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
3. Whistle
blowing adalah merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang pekerja untuk memberitahukan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan
ataupun atasan secara pribadi kepada pihak lain, baik itu umum ataupun instansi
atau atasan yang berkaitan langsung dengan yang melakukan kecurangan tersebut.
Tujuan whistle blowing disini untuk memperbaiki atau mencegah suatu
tindakan yang merugikan.
4. a. Prinsip kejujuran suatu
bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran
karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran
terhadap konsumen, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan
kepuasan terhadap produk tersebut.
b. Tanggung jawab dalam produksi pun
sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk (tanggal
kadaluarsa).
c. Integritas moral
prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku
bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi
konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.
Sumber:
http://csrindonesiaku.blogspot.co.id/2013/10/apa-itu-csr.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html
https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/27/prinsip-good-corporate-governance-gcg-dan-10-prinsip-good-governance/
http://seputarberitapendidikan.blogspot.co.id/2014/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html