Minggu, 13 Mei 2018

Tugas Etika Bisnis (Contoh kasus pelanggaran Etika Profesi / Pelanggaran Kode Etik di bidang Industri Telekomunikasi)

Nama           : Rusita Marina
NPM            : 16215305
Kelas            : 3EA30
Mata Kuliah : Etika Bisnis




Kasus Bandwith Flash

Telkomsel pada tahun 2009 yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

Sumber:
http://ika-kireina09.blogspot.co.id/2009/11/kasus-etika-profesi-pada-telkomsel.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar