Minggu, 13 Mei 2018

Tugas Etika Bisnis (Contoh kasus pelanggaran Etika Profesi / Pelanggaran Kode Etik di bidang Industri Telekomunikasi)

Nama           : Rusita Marina
NPM            : 16215305
Kelas            : 3EA30
Mata Kuliah : Etika Bisnis




Kasus Bandwith Flash

Telkomsel pada tahun 2009 yang lalu mengeluarkan produk mobile broadbang Flash. Antusias konsumen sangatlah tinggi.; tapi beberapa hari yang lalu terjadi kasus saat ini yang sedang hangat di perbincangkan adalah Kasus Kuota Bandwith Flash yang di kurangi oleh telkomsel, bila itu benar Telkomsel akan dimintai rugi.
Menurut informasi Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash. Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri. "Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Seperti kasus tumbang nya jaringan telekomunikasi pada tahun 2007 lalu dan sekarang, untuk kasus dikurangi kuota bandwith flash ini, kalau di liahat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan. Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan

Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas,"

Sumber:
http://ika-kireina09.blogspot.co.id/2009/11/kasus-etika-profesi-pada-telkomsel.html

Tugas Etika Bisnis (8 soal)

Nama           : Rusita Marina
NPM            : 16215305
Kelas            : 3EA30
Mata Kuliah : Etika Bisnis



SOAL

1.      Carilah definisi Etika menurut:
a.       Bertens
b.      KBBI
c.       Sumaryono (1995)

2.      Apa yang dimaksud dengan etika deskriptif dan etika normatif ?

3.      Apa yang membedakan etika umum dan etika khusus ?

4.      Jelaskan definisi profesi menurut ahli ! Berikan 3 definisi profesi dari 3 ahli yang berbeda !

5.      Sebutkan 7 karakteristik profesi !

6.      Apa yang dimaksud dengan etika profesi ?

7.      Apa yang dimaksud dengan  kode etik dalam suatu profesi ?

8.      Sebutkan minimal 5 penyebab pelanggaran kode etik !


JAWAB

1.      a.   Menurut Bertens
Etika adalah nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.      Menurut KBBI
Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
c.       Menurut Sumaryono (1995)
Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.

2.      - Etika deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap   dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam  hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.        -  Etika normatif yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.

3.      - Etika umum berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika danprinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

4.      a. Menurut Schein, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat.
b. Menurut Hughes, E.C (1963)
Profesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya.
c. Menurut Paul F. Comenisch (1983)
Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

5.  a. Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
     b. Asosiasi professional
     c. Pendidikan yang ekstensif
     d. Ujian kompetensi
     e. Institusional
     f.  Lisensi
     g. Otonomi kerja

6. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan      kehidupan sebagai pengemban profesi.

7. Kode etik dalam suatu profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

8.  a. Pengaruh jabatan
       b. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan 
          pelaku  pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
           c. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
           d. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi
               masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
           e. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena 
               buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
           f. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga 
              martabat luhur profesinya.
           g. Pengaruh sifat kekeluargaan