Senin, 16 April 2018

Tugas Etika Bisnis "Tulisan"

Nama            : Rusita Marina
NPM             : 16215305
Kelas            : 3EA30
Mata Kuliah : Etika Bisnis

SOAL

1.      Berikan argumen atau pendapat anda tentang kaitan antara CSR dengan business sustainability (keberlanjutan bisnis)!
2.      Adakah hubungan antara CSR dengan GCG? Berikan penjelasan anda dengan jelas disertai teori yang mendukung!
3.      Jelaskan dan bedakan whistle blowing internal dan eksternal!
4.      Berikan satu contoh CSR pada perusahaan di sektor manufaktur:
a.      Nama perusahaannya
b.      Nama kegiatan CSR
c.       Bentuk kegiatan CSR nya


JAWAB

1.      Menurut saya pendekatan ini berasal dari pemikiran bahwa perusahaan harus ikut berkontribusi terhadap pembangunan di lokasi perusahaan beroperasi. Oleh karena itu, CSR lahir sebagai sebuah etika bisnis baru dalam sejarah perkembangan kapitalisme global.  Pendekatan CSR ini bertujuan agar masyarakat ikut serta atau menjadi bagian dari perusahaan tersebut dan menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan di suatu wilayah tertentu.

2.      Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di berbagai perusahaan di Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan. Timbulnya kesadaran untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (itu tidak terlepas dari tuntutan perekonomian modern yang mengharuskan setiap perusahaan dikelola secara baik dan bertanggung jawab dengan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing, meliputi pemegang saham, direksi, dewan komisaris serta pihak-pihak lain.

Sebagai salah satu komponen kritikal dalam perekonomian, perusahaan-perusahaan di Indonesia, swasta maupun BUMN, sebagai pemegang memiliki peran penting untuk memacu pertumbahan pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang menghendaki terakomodasinya kepentingan stakeholders dalam pengelolaan bisnis.

Aktivitas ekonomi yang dijalankan perusahaan sebagaimana prinsip etika bisnis diharapkan bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat. Penerapan etika bisnis tersebut merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial-moral suatu institusi bisnis dan para pelaku dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungannya.

Menerapkan Penerapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan (Corporate Social Responsibility CSR) secara benar berarti juga memenuhi prinsip responsibilitas yang diusung GCG. Penerapan CSR secara konsisten merupakan bagian dari upaya memaksimalkan nilai perusahaan. CSR merupakan komitmen perusahaan berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tetap mengedepankan peningkatan kualitas hidup karyawan beserta keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas.

Jadi, salah satu implementasi GCG di perusahaan adalah penerapan corporate social responsibility (CSR).


3.      a. Whistle blowing internal, terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Suatu lembaga atau organisasi memang harus menjaga sistem komunikasi internal sehingga dapat menghindari konflik fungsional maupun disfungsional. Whistle blowing internal sebaiknya diselesaikan secara internal agar tidak terjadi perembetan masalah yang dapat menjatuhkan nama instansi, lembaga atau organisasi tersebut. Contoh whistle blowing internal adalah seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris.
      b. Whistle blowing eksternal, yaitu bila seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia/mereka tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Contoh whistle blowing eksternal yaitu seseorang atau beberapa orang karyawan yang melaporkan kepada pihak berwajib atau membocorkan ke masyarakat bahwa perusahaan “A” memanipulasi dibagian produksi dengan mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu dari standar normal untuk mengurangi biaya produksi atau membuat konsumen ketagihan dan pada akhirnya mendatangkan keuntungan besar bagi perusahaan. Demikian pula laporan mengenai manipulasi atau neraca perusahaan hanya untuk bisa go public. Laporan mengenai kecurangan’kecurangan ini bukanlah pembocoran rahasia.

4.      a. Nama perusahaan: PT Indofood CBP Sukses Makmur
b. Nama kegiatan CSR: Menjaga Kelestarian Lingkungan
c.  Bentuk kegiatan CSR:
              Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, PT Indofood CBP Sukses Makmur memiliki komitmen untuk senantiasa berupaya menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui berbagai program yang telah dilakukan, antara lain:
·         Fasilitas Pengolahan Limbah
Guna memastikan agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang telah dipersyaratkan, maka seluruh pabrik Indofood dilengkapi dengan dengan fasilitas pengolahan limbah. Atas kontribusinya dalam pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, Perseroan telah mendapatkan penghargaan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai perusahaan dengan predikat baik.
·         Green Office
Indofood menerapkan praktik-praktik kantor ramah lingkungan pada pabrik-pabrik dalam lingkungan Grup CBP. Beberapa program di antaranya adalah: Reduce, dengan kegiatan pengurangan scrap di area produksi serta program penghematan listrik dan air; Reuse, yaitu penggunaan effluent Waste Water Treatment Plant yang diolah lebih dulu sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan di toilet dan pemeliharaan taman; serta Recycle, berupa kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan kertas bekas untuk bahan pembuatan pulp. Program lainnya yaitu pembuatan sumur resapan dan lubang-lubang biopori untuk mempertahankan kesuburan tanah.
·         Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Indofood mengadakan Aksi Tanam Mangrove sebanyak 2.000 pohon guna membantu melestarikan dan menjaga lingkungan pesisir pantai utara Jakarta.



Sumber:
http://redarevenge.blogspot.com/2010/11/hubungan-antara-csr-corporate-social.html
https://zahiraccounting.com/id/blog/apa-itu-whistle-blowing/
http://rumaisha18.blogspot.co.id/2016/10/csr-corporate-social-responsibility.html


Tugas Etika Bisnis "Tugas"

Nama           : Rusita Marina
NPM            : 16215305
Kelas            : 3EA30
Mata Kuliah: Etika Bisnis

SOAL

1.      Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar!
2.      Apa yang dimaksud dengan Good Corporate Governance (GCG)? Jelaskan prinsip-prinsipnya!
3.      Jelaskan pengertian whistle blowing!
4.      Jelaskan prinsip-prinsip etis apa saja yang harus diperhatikan dalam bidang produksi!

JAWAB
1.      CSR merupakan sebuah tanggung jawab perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam perusahaan tersebut seperti karyawan, pemegang saham, konsumen, komunitas, masyarakat dan lingkungan sekitar. Kebijakan CSR ini didasari atas keinginan perusahaan untuk melakukan pembangunan perusahaan secara berkelanjutan yang tidak hanya bertujuan meningkatkan ekonomi perusahaan (profit, deviden, dll) tetapi juga bisa berdampak positif untuk kehidupan sosial dan lingkungan sekitar dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Urgensi implementasi CSR bagi perusahaan dan masyarakat sekitar:
Bagi masyarakat keberadaan perusahaan bermanfaat untuk masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan masyarakat sehingga terbebas dari kemiskinan. Sementara dari sisi perusahaan, jelas agar operasional berjalan lancar tanpa gangguan untuk menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Jika hubungan antara perusahaan dan masyarakat tidak harmonis, bisa dipastikan ada masalah. Memang dalam pelaksanaanya program CSR belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat karena masih minimnya perhatian perusahaan terhadap pelaksanaan CSR.

2.      Istilah Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate Governance (CG) pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992 dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadbury Report. Ada banyak pengertian tentang CG seperti di bawah ini:
a. Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. (Forum for Corporate Governance in Indonesia / FCGI)
b. Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).
Berdasarkan pengertian di atas maka bisa dipahami tujuan yang hendak dicapai dengan penerapan Good Corporate Governance yaitu untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan. Dalam jangka panjang hal ini akan membawa pada keberlangsungan usaha dan peningkatan profit secara signifikan.
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut   :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

3.      Whistle blowing adalah merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang pekerja untuk memberitahukan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan ataupun atasan secara pribadi kepada pihak lain, baik itu umum ataupun instansi atau atasan yang berkaitan langsung dengan yang melakukan kecurangan tersebut. Tujuan whistle blowing disini untuk memperbaiki atau mencegah suatu tindakan yang merugikan.
           
4.    a.  Prinsip kejujuran suatu bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis misalnya kejujuran terhadap konsumen, sehingga dapat dipastikan para konsumen akan mendapatkan kepuasan terhadap produk tersebut.
 b. Tanggung jawab dalam produksi pun sangat diperlukan misalnya saja seperti masa pemakaian produk (tanggal kadaluarsa).
 c.  Integritas moral prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pihak pelaku bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar dapat dipercaya baik bagi konsumen serta perusahaan yang bekerja sama.




Sumber:          
http://csrindonesiaku.blogspot.co.id/2013/10/apa-itu-csr.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/corporate-social-responsibility-csr.html
https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/27/prinsip-good-corporate-governance-gcg-dan-10-prinsip-good-governance/
http://seputarberitapendidikan.blogspot.co.id/2014/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html