Nama : Rusita Marina
NPM : 16215305
Kelas : 3EA30
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Contoh
Kasus 1
Gas Oplosan Air
Dipasarkan ke 33 Warung
Aksi curang penjual
gas ukuran 3 kg oplosan air tersebar ke 7 lokasi. Tersangka sudah menjual
tabung gas oplosan tersebut ke 33 warung di kawasan Depok, Bogor hingga Jakarta
Timur. Di
sekitar Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, tersangka menjualnya
ke 5 warung dengan total tabung gas sebanyak 50 tabung. Tersangka juga menjual
ke 5 warung dengan total 45 tabung gas di kawasan Cilodong, Depok dan Cilodong,
Bogor.
Tersangka juga menjual ke 5 warung di sekitar Ciracas, Jaktim sebanyak 50 tabung gas. Sebanyak 40 tabung dipasarkan di 6 warung di sekitar Bulak Sareh, Jaktim. Kemudian di sekitar Pekapuran, Cimanggis, Depok, tersangka menjualnya ke 4 warung dengan total 50 tabung gas. Di sekitar Harjamukti, Cimanggis, Depok, tersangka menjualnya ke 4 warung sebanyak 45 tabung. Selanjutnya, tersangka juga menjual tabung gas oplosan tersebut ke sebuah toko di sekitar Gandaria, Jaktim. Dan di kawasan Tugu, Cimanggis, tersangka menjualnya ke 3 toko sebanyak 45 tabung gas.
Dengan adanya kecurangan ini, tersangka diuntungkan karena isi gas dikurangi. Tabung gas isi yang telah dijual tersangka memiliki bobot 10-12 Kg, yang seharusnya kalau tabung gas normal itu bobotnya 8 kg. Keuntungan tersangka mencapai Rp 5 juta per hari. Dalam menjalankan bisnis ilegal itu, tersangka bekerja sendiri. Ia dibantu karyawannya menjual secara keliling menggunakan motor.
Tersangka juga menjual ke 5 warung di sekitar Ciracas, Jaktim sebanyak 50 tabung gas. Sebanyak 40 tabung dipasarkan di 6 warung di sekitar Bulak Sareh, Jaktim. Kemudian di sekitar Pekapuran, Cimanggis, Depok, tersangka menjualnya ke 4 warung dengan total 50 tabung gas. Di sekitar Harjamukti, Cimanggis, Depok, tersangka menjualnya ke 4 warung sebanyak 45 tabung. Selanjutnya, tersangka juga menjual tabung gas oplosan tersebut ke sebuah toko di sekitar Gandaria, Jaktim. Dan di kawasan Tugu, Cimanggis, tersangka menjualnya ke 3 toko sebanyak 45 tabung gas.
Dengan adanya kecurangan ini, tersangka diuntungkan karena isi gas dikurangi. Tabung gas isi yang telah dijual tersangka memiliki bobot 10-12 Kg, yang seharusnya kalau tabung gas normal itu bobotnya 8 kg. Keuntungan tersangka mencapai Rp 5 juta per hari. Dalam menjalankan bisnis ilegal itu, tersangka bekerja sendiri. Ia dibantu karyawannya menjual secara keliling menggunakan motor.
Solusi:
Kita harus berhati-hati agar tidak
dirugikan oleh pihak yang curang, dapat membeli gas di supermarket atau
minimarket terdekat yang lebih meyakinkan.
Contoh
Kasus 2
3
Tahun Beroperasi, Omzet Produsen Parfum Palsu Capai Rp 36 Miliar
HO alias J mengaku telah menjadi produsen parfum palsu selama
tiga tahun. Ia ditangkap saat memproduksi parfum palsu di sebuah rumah yang
beralamat di Jalan Mangga Besar 4, RT 012 RW 002 Tamansari, Jakarta Barat
beberapa waktu yang lalu. Setelah tiga tahun beroperasi, pelaku mengaku
mendapatkan keuntungan hingga Rp 36 miliar. Ia
mengatakan, pelaku menjual parfum palsunya melalui situs web belanja online
terkemuka dengan data pelanggan mencapai 5.000 akun.
Dalam memasarkan, pelaku menyebut parfumnya itu asli tetapi
memang ada lecet karena barang sortir, jadi pelanggan tertarik membeli, menjual
parfum tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 750.000 per botolnya. Misal
ada parfum harga Rp 1 juta, dijual Rp 600.000 jadi agar tidak kontras sekali
harganya dan pelanggan percaya itu barang asli. HO tak bekerja sendiri, ia
dibantu 20 orang karyawannya yang melakukan peracikan, pengemasan, hingga
pengiriman parfum pada pelanggan.
Solusi:
Solusi:
Jika ingin membeli parfum lebih baik
mendatangi tokonya secara langsung agar kita lebih yakin dengan kualitas dan
keaslian parfum tersebut, karena jika membeli parfum secara online kita sulit
untuk mengetahui keaslian parfum yang kita inginkan.